Widget

Minggu, 24 Juni 2012

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

      Dari kasus yang PT. A dan PT.B yang diberikan oleh ibu  Widiyarsih selaku dosen mata kuliah softskill mengenai Aspek Hukum dalam Ekonomi, maka saya dapat menyimpulkan bahwa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kasus itu adalah pihak dari agen penjualan khusus yang menjabat sebagai jembatan antara PT.A dan PT.B dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika dalam perjanjian yang dilakukan PT.A dan PT.B tertulis bahwa adanya larangan atau batasan mengenai perbanyakan dan penggandaan artikel, maka PT.A dinyatakan bersalah. Tetapi dalam kasus ini tidak disebutkan bahwa adanya bukti perjanjian mengenai penggandaan artikel, maka PT.A tidak sepenuhnya dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.

      Jalan tengah yang harus diambil oleh mereka adalah merilis ulang perjanjian mengenai aturan-aturan yang disepakati agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, seharusnya dalam penggandaan artikel harus dimuat  referensinya agar tertera siapakah pembuat asli dan pemilik hak cipta dari artikel tersebut.

 

Pink Girlz Blogger Template | Blogger Clicks Design