Widget

Minggu, 24 Juni 2012

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

      Dari kasus yang PT. A dan PT.B yang diberikan oleh ibu  Widiyarsih selaku dosen mata kuliah softskill mengenai Aspek Hukum dalam Ekonomi, maka saya dapat menyimpulkan bahwa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kasus itu adalah pihak dari agen penjualan khusus yang menjabat sebagai jembatan antara PT.A dan PT.B dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika dalam perjanjian yang dilakukan PT.A dan PT.B tertulis bahwa adanya larangan atau batasan mengenai perbanyakan dan penggandaan artikel, maka PT.A dinyatakan bersalah. Tetapi dalam kasus ini tidak disebutkan bahwa adanya bukti perjanjian mengenai penggandaan artikel, maka PT.A tidak sepenuhnya dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.

      Jalan tengah yang harus diambil oleh mereka adalah merilis ulang perjanjian mengenai aturan-aturan yang disepakati agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, seharusnya dalam penggandaan artikel harus dimuat  referensinya agar tertera siapakah pembuat asli dan pemilik hak cipta dari artikel tersebut.

Kamis, 29 Maret 2012

KUHP - BUKU II

Nama : Ita Isnaini
Kelas : 2EB17
Npm : 23210675
Tugas 1: Aspek Hukum dalam Ekonomi

BUKU II KUHP TENTANG HUKUM BENDA
Pengertian Benda
Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed). Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekyaan, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penguasaan manusia dan mempunyai nilai ekonomi dan karena itu dapat dijadikan sebagai obyek hukum.
Selain daripada itu di dalam KUHPerdata terdapat istilah Zaak yang tidak berarti benda tetapi dipakai untuk arti yang lain, yaitu misalnya:
  1. Pasal 1792 KUHPerdata: Lastgeving ialah suatu perjanjian yang disitu seseorang memberikan kuasa kepada seorang lain danorang ini menerimanya untuk melakukan suatu zaak lastgever itu.
Zaak disini berarti perbuatan hukum

  1. Pasl 1354 KUHperdata: apabila seseorang dengan sukarela tanpa mendapat pesanan untuk itu untuk menyelenggarakan zaak seorang lain dengan atau tanpa diketahui orang lain…dan sebagainya
Zaak disini berarti kepentingan.
3. Pasal 1263 KUHPerdata : perutangan dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung daripada suatu kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau daripada suatu zaak yang sudah terjadi tetapi belum diketahui oleh para pihak.
Zaak disini mempunyai arti kenyataan hokum

Pengaturan hukum benda
1.Buku II KUHPerdata
2.UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, ini mencabut pasal-pasal mengenai bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dengan berlakunya UUPA ini maka berlakunya pasal-pasal dalam Buku II KUHPerdata dapat dirinci sbb :
a. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh.
b. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c. Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku sepanjang mengenai bumi,air an kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan masih berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya.

3.UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya
4.UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia


Sistem pengaturan hukum benda
a. Tertutup : orang tidak dapat mengadakan hak keendaan baru selain yang sudah ditetapkan undang-undang.
b. Benda (zaak) : segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dapat diperalihkan kepada pihak lain

HakKebendaan
(Zakelijkrecht)
Pengertian : hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Asas-asas hak kebendaan :
a) Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
b) Asas dapat dipindahtangankan
c) Asas individualitas
d) Asas totalitas
e) Asas tidak dapat dipisahkan
f) Asas prioritas
g) Asas percampuran
h) Pengaturan benda bergerak berbeda dengan benda tetap
i) Asas publisitas
j) Asas mengenai sifat perjanjian
Cara memperoleh hak kebendaan
  1. Pengakuan
  2. Penemuan
  3. Penyerahan
  4. Daluarsa
  5. Pewarisan
  6. Penciptaan
  7. Ikutan/turunan
Hapusnya hak kebendaan
  1. Benda lenyap/musnah
  2. Dipinahtangankan
  3. Pelepasan hak
  4. Dalursa
  5. Pencabutan hak: dengan syarat :
a. Berdasarkan UU
b. Dilakukan untuk kepentingan umum
c. Ganti rugi yang layak/patut
Macam-macam hak kebendaan
a) Menurut UUPA (tanah):
1. Hak milik
2. Hak guna usaha
3. Hak guna bangunan
4. Hak pakai
5. Hak sewa
Menurut Buku II KUHPerdata
  • Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht), dibedakan atas :
a. atas benda milik sendiri
b. atas benda milik orang lain
· Hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht)

SISTEM KEBENDAAN
Hukum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hukum yang mengatur hubungan hukum benda (buku II BW) itu menganut sistem tertutup


PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN

1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit, merupakan suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom), disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami, dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
2. bersifat memberikan jaminan :
1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap
2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan)

Dalam KUHPerdata, terdapat beberapa bagian yang membahas tentang hokum benda dan disini akan membahas tentang Bab I :Ketentuan-ketentuan Hukum” dan Bagian II “Cara Memperoleh Hak Milik”



Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
570. Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ía digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ía digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ía berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 – 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
Sumber dipeoleh dari :

Jumat, 30 Desember 2011

SERTIFIKAT KEGIATAN




Rabu, 14 Desember 2011

TUGAS 2

BAB 1 - PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :

1. Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota

2. Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :

1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian;

2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Perkoperasian

b. Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.

Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :

a. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.

Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

b. Adanya prinsip demikrasi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

c. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.

Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

d. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.

Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

e. Prinsip Kemandirian dari koperasi.

Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

f. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.


BAB 2 - SISA HASIL USAHA

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

RUMUS PEMBAGIAN SH
U
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwaPembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.




KASUS 1

Pada tahun 2004, koperasi sejahtera memperoleh pendapatan jasa sebesar Rp. 15,000,000,- . sementara itu, beban usaha selama 1 tahun adalah sebesar Rp.5.000.000,- . hitunglah berapa bagiam SHU yang diterima oleh budi sebagai anggota koperasi jika diketahui data sebagai berikut :

1. Jasa modal sebesar 20 %

2. Jasa peminjaman sebesar 25%

3. Simpanan pokok seluruh anggota koperasi Rp. 15.000.000,-

4. Simpanan wajib seluruh anggota koperasi Rp. 25.000.000,-

5. Simpanan pokok Budi sebesar Rp.50.000,-

6. Simpanan wajib Budi sebesar Rp. 950.000,-

7. Simpanan sukarela Budi sebesar Rp. 250.000,-

8. Jumlah pinjaman yang diberikan koperasi selama satu tahun adalah sebesar Rp. 500.000,

9. Selama 1 tahun Budi meminjam uang sebesar Rp. 500.000,-

10. Untuk simpanan sukarela Budi mendapat jasa 5 %

Maka, perhitungan SHU-nya adalah sebagai berikut :

SHU Koperasi = Pendapatan – Beban

= Rp. 15.000.000 – Rp.5.000.000

= Rp .10.000.000

Jasa modal = 20% x Rp. 10.000.000

= Rp. 2.000.000,-

Jasa pinjaman = 25% x Rp. 10.000.000,-

= Rp. 2.500.000,-

Maka, bagian SHU Budi adalah sebagai berikut :

SHU Jasa Modal = Bagian SHU untuk modal x simpanan anggota

Total Simpanan

= Rp. 2.000.000 x Rp. 1. 000.000,-

Rp. 40.000.000,-

= Rp. 50.000,-

SHU Jasa Pinjaman = Jasa Anggota/Peminjaman x pinjaman anggota

Total Pemberian Pinjaman

= Rp. 2.500.000,- x Rp. 500.000,-

Rp. 15.000.000,-

= Rp. 83.333 ,-

SHU Jasa simpanan sukarela = Jasa simpanan sukarela x Simpanan sukarela Budi

= 5% x Rp. 250.000,-

= Rp. 12.500,-

Total yang diterima Budi = Rp. 145.833,-

KASUS 2

Pada tahun 2004, koperasi makmur memperoleh SHU setelah dipotong pajak sebesar Rp. 20.000.000,- . Pada AD/ART pembagian SHU diatur antara lain sbb :

1. Jasa modal 20%

2. Jasa penjualan 25%

Hitunglah berapa bagian SHU yang diterima oleh Ani jika diketahui data sbb :

1. Jumlah simpanan pokok Ani Rp. 200.000,-

2. Jumlah simpanan wajib Ani Rp. 800.000,-

3. Ani berbelanja di koperasi sebesar Rp. 1. 500.000,-

4. Jumlah simpanan pokok seluruh anggota koperasi Rp.50.000.000,-

5. Jumlah simpanan wajib seluruh anggota Rp.25.000.000,-

6. Total penjualan koperasi selama 1 tahun Rp,100.000.000,-

JAWAB :

Jasa Modal = 20% x 20.000.000

= 4.000.000

Jasa Penjualan = 25% x 20.000.000

= 5.000.000

Maka, bagian SHU Ani sbb :

Jasa Simpanan = jasa modal x simpanan anggota

Total Simpanan

= 4.000.000 x 1.000.000

75.000.000

= 53.333

Jasa Penjualan = jasa penjualan x pembelian anggota

Total penjualan

= 5.000.000 x 1.500.000

100.000.000

= 75.000

Jumlah yang diterima Ani adalah Rp. 138.333 ,-


KASUS 3

Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %


Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:

SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X


Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.

SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

KASUS 4

Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :

  • SHU atas Jasa Pinjam 25%
  • SHU atas Simpanan Wajib 20%
  • Dana Pengurus 10%
  • Dana Karyawan 10%
  • Dana Pendidikan 10%
  • Dana Sosial 10%
  • Cadangan 15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan


∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85

SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-

Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-


REFERENSI

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

ilmucomputer2.blogspot.com/2009/.../prinsip-koperasi-indonesia.ht..

id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

www.pustakaskripsi.com/tag/sisa-hasil-usaha

suratno, suwerli, wahyu. Ekonomi untuk smk. Jld.3 Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007

http://radiansystem.com/artikel/cara-menghitung-shu-usaha-simpan-pinjam-koperasi/




 

Pink Girlz Blogger Template | Blogger Clicks Design